Polisi Gelar Perkara Kasus Mahasiswa Kendari Tewas Hari Ini


Polisi Gelar Perkara Kasus Mahasiswa Kendari Tewas Hari Ini Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada dibawa di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019. (ANTARA FOTO/Jojon)

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini menjadwalkan akan menggelar perkara kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, diduga akibat tembakan saat demo mahasiswa yang menolak RKUHP dan RUU kontroversial lain pada September lalu.

Demikian keterangan dari kuasa hukum korban, Sukdar saat dihubungi, Selasa (5/11).

"Informasi dari penyidik pak Kompol Subangi, besok [hari ini] digelar perkara," kata Sukdar kepada CNNIndonesia.com.


Meski tak ada undangan resmi, Sukdar mengatakan pernyampaian penyidik secara lisan bisa menjadi informasi bagi kuasa hukum untuk ikut menyaksikan gelar perkara tersebut.

"Memang tidak diatur dalam hukum acara, informasi itu bisa pemberitahuan lisan. Nanti, tim kuasa hukum akan melibatkan diri jika diminta penyidik," ujarnya.

Saat dihubungi, Sukdar mengaku baru saja mendampingi lima saksi terkait peristiwa kematian dua mahasiswa UHO, Immawan Randi dan M Yusuf Kardawi.

Dari lima saksi yang memberikan keterangan ke penyidik, empat diantaranya melihat dan mengetahui langsung peristiwa tersebut.

"Sebenarnya ada enam orang, namun satu orang berhalangan hadir," ujar Sukdar.

Ia menyatakan enam saksi yang dimaksud, pernah memberikan keterangan pada 3 dan 10 Oktober 2019. Kini, mereka dipanggil ulang terkait rencana gelar perkara yang digelar Polda Sultra dan Mabes Polri.

"Rencananya, untuk gelar perkara bersamaan besok di Polda Sultra dan Mabes Polri," kata Sukdar.

Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan Sukdar melalui pesan Whatsapp, kasus kematian Randi sudah masuk tahap penyidikan dengan artian mencari tersangka penembakan. Namun untuk kasus Yusuf belum diketahui perkembangannya karena yang menangani adalah subdit yang berbeda.

"Kasus Randi ditangani Subdit III. Kasus Yusuf itu di Subdit II," bebernya.

Meski ditangani subdit berbeda, kata Sukdar, saksi yang dihadirkan mengetahui dua perkara dimaksud. Pasalnya, Randi dan Yusuf mendapatkan luka di lokasi yang berdekatan di Jalan Abdullah Silondae Kota Kendari saat demo tolak RKUHP di depan DPRD Sultra pada September lalu.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan hasil pengembangan penyelidikan. Tim kuasa hukum sementara bekerja, tapi tidak mendampingi langsung keluarga Yusuf tapi kami hanya kuasa saksi untuk perkara Yusuf," tuturnya.

Sukdar berharap kepolisian segera menemukan tersangka penyebab meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo itu. Sebab, terhitung hari ini, kasusnya sudah bergulir 41 hari.

Kasus tewasnya Randi diproses kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LP/473/IX/2019/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 27 September 2019. Sedangkan untuk korban Muh Yusuf Kardawi yang menjadi pelapor adalah polisi itu sendiri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/471/IX/2019/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 26 September 2019.

Atas rencana gelar perkara penembakan mahasiswa Kendari itu, pihak Polda Sultra hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi telepon selulernya tidak aktif. Begitu pula Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi tidak menjawab saat dihubungi melalui pesan Whatsapp-nya.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191105175308-12-445836/polisi-gelar-perkara-kasus-mahasiswa-kendari-tewas-hari-ini
Share:

Recent Posts