DPR Kirim Naskah Revisi UU KPK ke Jokowi


DPR Kirim Naskah Revisi UU KPK ke Jokowi Anggota Badan Legislasi DPR yang juga kader PDIP Hendrawan Supratikno menyebut naskah revisi UU KPK sudah dikirim ke Jokowi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung mengirim draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Presiden Joko Widodo setelah mengesahkannya sebagai usulan insiatif DPR pada Kamis (5/9).

Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya saat ini menunggu respons Jokowi dalam bentuk surat presiden (surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat ini.

"Tadi baru disahkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) Inisiatif DPR. DPR mengirim RUU tersebut kepada Presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surpres beserta DIM," kata Hendrawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/9).

Setelah menerima respons Jokowi, lanjutnya, DPR akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU KPK selanjutnya, baik itu komisi atau dengan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).

Menurut Hendrawan, bila semua proses ini dilakukan secara cepat maka revisi UU KPK bisa selesai sebelum masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September.


"Bila dilakukan dengan cepat, minggu depan sudah ada kemajuan yang signifikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR sepakat revisi UU MD3 serta UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.

"Setuju (jadi usul inisiatif DPR)," ucap anggota dewan pada dua revisi regulasi itu di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/9).

Pimpinan Rapat Paripurna, Utut Adianto berkata bahwa revisi UU MD3 dan UU KPK selanjutnya akan disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905173437-12-427894/dpr-kirim-naskah-revisi-uu-kpk-ke-jokowi
Share:

KPK Periksa Bupati Solok Selatan Terkait Suap Proyek Masjid


KPK Periksa Bupati Solok Selatan Terkait Suap Proyek Masjid Penyidik KPK mencecar Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dengan lima pertanyaan. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pada Dinas PUTRP Pemkab pada 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

 Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/9). Penyidik mencecarnya dengan lima pertanyaan.

Pantauan CNNIndonesia.com, Muzni keluar dari gedung komisi antirasuah itu sekitar pukul 15.45.

"Empat, lima pertanyaan," kata Muzni di Gedung KPK, Kamis (5/9).

"Yang penting saya kooperatiflah, dipanggil datang," tambahnya.

Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Muzni disebut mendatangi Yamin pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muhammad Yamin sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ, sebagai pemberi MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).

Pada Selasa, 9 Juli lalu, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Solok Selatan, Sumatra Barat. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

Tim KPK datang ke ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lantai satu Setdakab Solok Selatan. Ada sejumlah ruangan yang digeledah yakni ruangan Pengadaan Barang dan Jasa, ruangan kerja Bupati, dan Unit Layanan Pengadaan.

Selain menggeledah ruangan kerja Bupati dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan. Di kantor itu, tim KPK diketahui berada di ruangan Bina Marga dan Cipta Karya.



Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905165117-12-427900/kpk-periksa-bupati-solok-selatan-terkait-suap-proyek-masjid
Share:

ICW Sebut DPR Berupaya Lemahkan KPK Lewat Revisi UU


ICW Sebut DPR Berupaya Lemahkan KPK Lewat Revisi UU Rencana Revisi UU KPK oleh DPR dinilai sebagai upaya untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

 Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras langkah DPR yang memutuskan berinisiatif revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Rencana Revisi UU KPK ini mencuat di tengah persoalan pemilihan calon pimpinan dan dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut.

"Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9).

ICW menyoroti beberapa isu yang harus dikritisi dalam draf revisi UU KPK yang sudah beredar di tengah masyarakat. Masalah pertama adalah pembentukan Dewan Pengawas.


Kurnia menyebut Dewan Pengawas ini adalah representasi dari Pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR.

Kemudian, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Kurnia, isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010.

Kurnia menyatakan Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Lalu soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Poin ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi, karena KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap

"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," ujarnya.

ICW juga menyoroti masalah penyadapan yang harus mengantongi izin Dewan Pengawas. Menurutnya, permintaan izin ini justru akan memperlambat penanganan pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di lembaga antikorupsi.

"Selama ini KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun dan faktanya hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan," katanya.

Dalam revisi itu, Kurnia menyebut KPK tak lagi sebagai lembaga yang independen. KPK disebutkan menjadi lembaga pemerintah pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan korupsi bersifat independen.

Kemudian, KPK hanya dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara. Dalam Pasal 40 ayat (1) draf perubahan disebutkan bahwa KPK hanya mempunyai waktu 1 tahun untuk menyelesaikan penyidikan ataupun penuntutan sebuah perkara.

Menurut Kurnia, keberadaan pasal itu menunjukkan ketidakpahaman DPR dalam konteks hukum pidana. Jangka waktu hanya berlaku untuk masa kedaluwarsa penuntutan yakni dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP.

"Harusnya DPR memahami bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas persoalan berbeda," tuturnya.

Pasal lain yang juga perlu dikritisi, kata Kurnia adalah ketentuan yang menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen.

Dalam draf perubahan tertulis pada Pasal 43 dan 45 bahwa KPK hanya berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta PNS.

Menurutnya, ke depan lembaga antirasuah tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Padahal Putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan.

"Lain hal dari itu penting untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari institusi lain bekerja di KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Kurnia juga mempermasalahkan soal penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK dapat dihentikan. Dalam draf perubahan, Pasal 70 huruf c, menyebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang proses hukumnya belum selesai mengikuti aturan ini.

Ia melanjutkan nantinya KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu tertuang di Pasal 19 draf perubahan. Padahal dalam UU KPK saat ini ditegaskan bahwa KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

Tak hanya itu, menurut Kurnia syarat menjadi pimpinan KPK mesti berumur 50 tahun juga patut dipersoalkan. Ketentuan itu menutup ruang bagi kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk dapat menjadi Pimpinan KPK.

Menurutnya, poin-poin krusial tersebut menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi UU KPK. Untuk itu, kata Kurnia, ICW meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi UU KPK.

"DPR fokus pada penguatan KPK dengan cara merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905200207-12-427957/icw-sebut-dpr-berupaya-lemahkan-kpk-lewat-revisi-uu
Share:

Polisi Akan Selidiki Laporan Terhadap Sri Bintang Pamungkas


Polisi Akan Selidiki Laporan Terhadap Sri Bintang Pamungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu Saraswati)

Polisi bakal menyelidiki laporan yang dibuat oleh Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Laporan itu dibuat terkait pernyataan Sri Bintang yang mengajak menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pada prinsipnya laporan yang masuk ke kita ya kita selidiki, kita pelajari dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Argo menuturkan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus itu, penyidik bakal meningkatkan kasus itu ke proses selanjutnya. Jika tidak ditemukan unsur pidana, laporan itu bakal dihentikan.


"Jika kasusnya ada unsur pidana kita lakukan penyidikan, jika tidak ya tidak kita teruskan," ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan Argo, penyidik bakal memanggil pihak pelapor, terlapor, hingga saksi. Pemanggilan itu, lanjutnya, dalam rangka meminta klarifikasi atas laporan itu.

Namun, untuk waktu pemanggilannya, Argo mengaku belum mengetahuinya.

"Soal pemanggilan saksinya kapan biar penyidik yang atur waktunya, sekarang belum ya, kan laporannya baru masuk," tutur dia.

Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya lantaran menyampaikan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.

"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-[Ma'ruf Amin] pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Molda Metro Jaya, Rabu (4/9).

Menurut Ipong, pernyataan Sri Bintang itu pertama kali ia ketahui dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905210412-12-427975/polisi-akan-selidiki-laporan-terhadap-sri-bintang-pamungkas
Share:

Tujuh Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dituntut 4 Bulan Bui


Tujuh Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dituntut 4 Bulan Bui Suasana persidangan kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Komunitas Garuda Emas Nusa Tenggara Barat (NTB) Rendy Bugis dengan pidana penjara empat bulan kurungan.

Rendy merupakan terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Garuda Emas diketahui sebagai salah satu relawan pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain dia, tuntutan yang sama juga diberikan kepada enam orang lainnya. Mereka ialah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri, Vivi Adrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

"Dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam dakwaan ketiga, maka kami penuntut umum berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP," ujar jaksa Eka Widiastuti saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9).


Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Sementara itu tidak ada hal yang memberatkan dari para terdakwa.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti tidak mengindahkan seruan aparat kepolisian untuk membubarkan diri padahal sudah diingatkan sebanyak tiga kali. Bahkan, kata jaksa, para terdakwa turut melempar batu dan botol ke arah aparat kepolisian ketika unjuk rasa pada 22 Mei 2019.

Saat kerusuhan terjadi, kata jaksa, para terdakwa ikut ditangkap bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019 malam.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Penasihat Hukum Sutra Dewi meminta agar majelis hakim dapat mengurangi hukuman para terdakwa seringan-ringannya.

"Kami juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan," tandasnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905211513-12-427992/tujuh-terdakwa-kerusuhan-22-mei-dituntut-4-bulan-bui
Share:

Terduga Teroris di Palu Diduga Ingin Beraksi Pakai Bom Pipa


Terduga Teroris di Palu Diduga Ingin Beraksi Pakai Bom Pipa Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Kepolisian menduga salah satu dari tiga terduga teroris yang ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, hendak beraksi dengan menggunakan bom pipa. Dugaan itu berdasarkan dari barang bukti yang disita Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Ketiga teroris itu ditangkap di lokasi berbeda. ZA yang sebelumnya disebut CA alias Enal ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Sulteng, sekitar pukul 13.40 WITA. Kedua yaitu A bin U alias Angga ditangkap di Jalan Benteng dan ketiga adalah AS alias Putra alias Siregar ditangkap di Jalan Malaya sekitar pukul 23.00 WITA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan ditemukan perlengkapan untuk membuat bom pipa, seperti potongan besi dan kabel dari tangan AS.


"Yang paling berbahaya AS alias Putra alias Siregar karena (ditemukan) potongan besi, rangkaian kabel, ada pipa, bubuk-bubuk ini bubuk apa masih diuji laboratorium forensik, bubuknya ini bisa digunakan untuk low eksplosif atau high eksplosif. Masuk jenis apa atau hanya powder biasa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Adapun sejumlah barang bukti telah disita oleh Densus 88. Dari ZA, didapati barang bukti sebanyak 14 barang. Barang bukti itu berupa sepeda motor, kunci T yang diduga bisa digunakan untuk pencurian kendaraan bermotor, uang Rp1,8 juta, badik, parang, buku-buku tentang syiah, zebo, dan beberapa perlengkapan perorangan.

Dari A didapati kurang lebih 34 barang bukti yaitu buku-buku jihad, buku tentang merakit bom, perlengkapan perorangan, buku tabungan Bank Mandiri, kartu ATM, sebo loreng, jaket, senapan angin, peluru angin, busur panah sebanyak 17 buah, ketapel besi, peredam senapan angin, teleskop, parang, dan peralatan komputer, printer dan sepeda motor.

Dari tersangka AS didapatkan barang bukti kurang lebih 31 item yaitu sebo, beberapa pipa yang diduga dijadikan bom pipa, ada beberapa baterai, obeng, serbuk yang masih diteliti apakah merupakan bagian untuk pembuatan bom pipa, beberapa tabungan, alat komunikasi, beberapa rangkaian elektronik yang sudah dirangkai, dua buah parang, panah, paku yang dipotong dimasukkan ke dalam satu botol penuh dan sepeda motor.

"Ditemukan beberapa pipa dan pipa-pipa ini diduga dijadikan bom pipa, ada juga serbuk masih diteliti apakah merupakan bagian untuk buat bom pipa," tuturnya.

Ketiganya, kata Dedi, sudah siap melakukan amaliah. Mereka selalu membawa parang ketika keluar dari rumah.

Mereka juga diketahui sudah mengikuti idad atau semacam pelatihan layaknya militer. Dalam latihan itu juga mereka belajar menembak dengan menggunakan senapan angin.

"Setiap keluar rumah selalu persiapkan diri bawa parang dan golok. Beberapa kali mengikuti pelatihan militer atau idad, antara lain latihan menembak dengan gunakan senjata angin dan latihan fisik lainnya," tuturnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905184602-12-427932/terduga-teroris-di-palu-diduga-ingin-beraksi-pakai-bom-pipa
Share:

Kecelakaan Cipularang, Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk


Kecelakaan Cipularang, Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Senin (2/9). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).

 Polda Jawa Barat akan memeriksa pemilik dump truk terkait kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9) lalu. Namun pemeriksaan itu akan dilakukan pasca kepolisian selesai melakukan pemberkasan terhadap tersangka.

Diketahui dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT dan S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU. Namun DH tewas dalam kecelakaan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Polda Jawa Barat sedang berusaha untuk menuntaskan pemberkasan S.


"Dari Polda Jabar saat ini fokus untuk menyelesaikan pemberkasan satu tersangka karena satu tersangka meninggal dunia. Para saksi dan penguatan hasil TKP dengan TAA dibuktikan dulu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Dedi mengatakan jika pemberkasan sudah selesai maka pihaknya akan memeriksa pemilik dump truk tersebut. Namun belum diketahui apakah dump truck itu milik perorangan atau perusahaan. Saat ini polisi masih melakukan pendataan untuk hal tersebut.

"Kalau sudah tuntas pemilik truk akan diperiksa sampai sejauh mana tanggung jawabnya. Saya belum tahu pemilik perorangan atau perusahaan," tuturnya.

Diketahui dua tersangka itu membawa truk bermuatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Dari yang seharusnya 12 ton, malah mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, atau tiga kali lipatnya.

Akibat kelebihan muatan yang cukup besar itu, daya cengkeram roda kendaraan berkurang. Apalagi lokasi kecelakaan yakni KM 97 - 90 ke arah Jakarta, kondisi jalannya berkelok dan menurun.

Kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 21 kendaraan berbagai jenis. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam kecelakaan maut tersebut.


Share:

Yasonna soal RKUHP: Jalan Terus, Diharapkan Rampung Bulan Ini


Yasonna soal RKUHP: Jalan Terus, Diharapkan Rampung Bulan Ini Menkumham Yasonna Laoly berharap RKUHP rampung September. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

 Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berkukuh merampungkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama DPR RI bulan ini.

Ia mengatakan Pemerintah bakal jalan terus meski ragam perdebatan masih berlangsung di publik.


"RUU KUHP akan jalan terus, masih akan kita selesaikan. Kita harapkan antara pemerintah dan DPR akan bisa menyelesaikan yang tersisa," kata Yasonna di Kantor Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9).
"Kita harapkan begitu (selesai bulan ini)," ucap dia.

Yasonna berkata pihaknya juga menyiapkan rencana cadangan semisal pembahasan RKUHP dengan DPR masih buntu.

Pemerintah bakal membawa RKUHP ke rapat kerja untuk dimatangkan kembali dalam waktu singkat.

"Setelah di raker diselesaikan, kita bawa ke paripurna," ujarnya.

Sebelumnya, pembahasan RKUHP ditargetkan rampung sebelum pergantian masa jabatan DPR RI pada 20 September 2019. Namun niatan itu ditolak sejumlah aktivis dari berbagai LSM menolak DPR RI mengesahkan RKUHP.


Koalisi masyarakat sipil beralasan ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan pendapat. Beberapa di antaranya pasal 223 dan 224 soal larangan penghinaan presiden. Kemudian pasal 195, 196, dan 197 yang memidanakan makar. Serta pasal 304 yang mengatur pidana penodaan agama.

Share:

Tjahjo soal Kepala Daerah Kena OTT Lagi: Harusnya Tahu Aturan


Tjahjo soal Kepala Daerah Kena OTT Lagi: Harusnya Tahu Aturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespons kembali tertangkapnya kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui awal pekan ini, dua bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kedua kepala daerah itu, yakni Bupati Muara Enim H Ahmad Yani dan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Mereka diciduk dalam OTT Senin (2/9) dan Selasa (3/9).


"Seharusnya jadi kepala daerah itu, semua regulasi, aturan, dia harusnya tahu mana yang melanggar mana yang tidak," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9).
Ia mengaku kecewa dengan para kepala daerah yang tercokok KPK. Sebab seharusnya mereka menjalani tugas melayani masyarakat.

Tjahjo juga tak mempermasalahkan soal keduanya kini berstatus sebagai tersangka. Proses hukum harus berjalan terus selama disertai alat bukti yang cukup.

"Ya enggak ada masalah kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup. Bagaimana lagi?" ujar Tjahjo.


Selain itu, Tjahjo meminta para kepala daerah untuk lebih hari-hati dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Sejak berdiri pada 2004, 124 orang kepala daerah sudah menjadi pesakitan di KPK. Kasus terbaru, KPK menangkap dua kepala daerah dalam rentang waktu dua hari.

Pada Senin (2/9), KPK menangkap tangan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani terkait dengan suap proyek. Sehari setelahnya, KPK menciduk Bupati Bengkayang Suryadman Gidot juga terkait suap proyek.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905164650-12-427879/tjahjo-soal-kepala-daerah-kena-ott-lagi-harusnya-tahu-aturan
Share:

Bocah Usia 2 Tahun di Langkat Tewas Dibunuh Ayah Tiri


Bocah Usia 2 Tahun di Langkat Tewas Dibunuh Ayah Tiri Ilustrasi. (Foto: christianabella/Pixabay)

M. Ibrahim Ramadan, bocah berusia 2 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tewas dibunuh ayah tirinya. Jasad korban lantas dikubur di sebuah lereng dan ditemukan polisi sepekan setelah kejadian.

Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, mengatakan penganiayaan itu dilakukan Riki Ramadhan Sitepu (30) di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (4/9) kemarin.

"Korban sering dianiaya oleh tersangka. Puncaknya penganiayaan terus berlanjut mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu," kata AKP Teuku Fathir, Kamis (5/9).

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, pantat korban dan menyundut rokok di bagian tangan, kuping, bahu. Bahkan tersangka memasukan korban ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.

"Diduga karena tak tahan atas siksaan itu, korban meninggal dunia pada Selasa sore, 27 Agustus lalu," jelas Fathir.

Kemudian korban dikubur tersangka dan istrinya di bawah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (4/9) kemarin. Jasad korban ditemukan seminggu setelah dikubur.

Pada Rabu (4/9), polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit dan langsung melakukan identifikasi. Polisi kemudian mengecek lokasi dan membongkar gundukan tanah. Di situ ditemukan jenazah korban dengan dibungkus kain. Selanjutnya jenazah dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.

Polisi lantas memburu pasangan suami istri tersebut. Pada Rabu tengah malam, Riki dan Sri Astuti (28) istri yang juga ibu kandung korban ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang, Kabupaten Langkat. Keduanya langsung diboyong ke Polres Langkat untuk diinterogasi. Kepada polisi, Riki mengaku bahwa dia telah menganiaya anak tirinya itu.

"Soal motif dan keterlibatan istrinya, masih kita dalami," kata Fathir.

Tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906015723-12-428007/bocah-usia-2-tahun-di-langkat-tewas-dibunuh-ayah-tiri
Share:

Recent Posts