Anggota Badan Legislasi DPR yang juga kader PDIP Hendrawan Supratikno menyebut naskah revisi UU KPK sudah dikirim ke Jokowi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung mengirim draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Presiden Joko Widodo setelah mengesahkannya sebagai usulan insiatif DPR pada Kamis (5/9).
Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya saat ini menunggu respons Jokowi dalam bentuk surat presiden (surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat ini.
Setelah menerima respons Jokowi, lanjutnya, DPR akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU KPK selanjutnya, baik itu komisi atau dengan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
Menurut Hendrawan, bila semua proses ini dilakukan secara cepat maka revisi UU KPK bisa selesai sebelum masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September.
"Bila dilakukan dengan cepat, minggu depan sudah ada kemajuan yang signifikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR sepakat revisi UU MD3 serta UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.
"Setuju (jadi usul inisiatif DPR)," ucap anggota dewan pada dua revisi regulasi itu di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/9).
Pimpinan Rapat Paripurna, Utut Adianto berkata bahwa revisi UU MD3 dan UU KPK selanjutnya akan disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905173437-12-427894/dpr-kirim-naskah-revisi-uu-kpk-ke-jokowi