Tjahjo soal Kepala Daerah Kena OTT Lagi: Harusnya Tahu Aturan


Tjahjo soal Kepala Daerah Kena OTT Lagi: Harusnya Tahu Aturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespons kembali tertangkapnya kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui awal pekan ini, dua bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kedua kepala daerah itu, yakni Bupati Muara Enim H Ahmad Yani dan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Mereka diciduk dalam OTT Senin (2/9) dan Selasa (3/9).


"Seharusnya jadi kepala daerah itu, semua regulasi, aturan, dia harusnya tahu mana yang melanggar mana yang tidak," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9).
Ia mengaku kecewa dengan para kepala daerah yang tercokok KPK. Sebab seharusnya mereka menjalani tugas melayani masyarakat.

Tjahjo juga tak mempermasalahkan soal keduanya kini berstatus sebagai tersangka. Proses hukum harus berjalan terus selama disertai alat bukti yang cukup.

"Ya enggak ada masalah kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup. Bagaimana lagi?" ujar Tjahjo.


Selain itu, Tjahjo meminta para kepala daerah untuk lebih hari-hati dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Sejak berdiri pada 2004, 124 orang kepala daerah sudah menjadi pesakitan di KPK. Kasus terbaru, KPK menangkap dua kepala daerah dalam rentang waktu dua hari.

Pada Senin (2/9), KPK menangkap tangan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani terkait dengan suap proyek. Sehari setelahnya, KPK menciduk Bupati Bengkayang Suryadman Gidot juga terkait suap proyek.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905164650-12-427879/tjahjo-soal-kepala-daerah-kena-ott-lagi-harusnya-tahu-aturan
Share:

Recent Posts