Bocah Usia 2 Tahun di Langkat Tewas Dibunuh Ayah Tiri


Bocah Usia 2 Tahun di Langkat Tewas Dibunuh Ayah Tiri Ilustrasi. (Foto: christianabella/Pixabay)

M. Ibrahim Ramadan, bocah berusia 2 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tewas dibunuh ayah tirinya. Jasad korban lantas dikubur di sebuah lereng dan ditemukan polisi sepekan setelah kejadian.

Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, mengatakan penganiayaan itu dilakukan Riki Ramadhan Sitepu (30) di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (4/9) kemarin.

"Korban sering dianiaya oleh tersangka. Puncaknya penganiayaan terus berlanjut mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu," kata AKP Teuku Fathir, Kamis (5/9).

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, pantat korban dan menyundut rokok di bagian tangan, kuping, bahu. Bahkan tersangka memasukan korban ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.

"Diduga karena tak tahan atas siksaan itu, korban meninggal dunia pada Selasa sore, 27 Agustus lalu," jelas Fathir.

Kemudian korban dikubur tersangka dan istrinya di bawah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (4/9) kemarin. Jasad korban ditemukan seminggu setelah dikubur.

Pada Rabu (4/9), polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit dan langsung melakukan identifikasi. Polisi kemudian mengecek lokasi dan membongkar gundukan tanah. Di situ ditemukan jenazah korban dengan dibungkus kain. Selanjutnya jenazah dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.

Polisi lantas memburu pasangan suami istri tersebut. Pada Rabu tengah malam, Riki dan Sri Astuti (28) istri yang juga ibu kandung korban ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang, Kabupaten Langkat. Keduanya langsung diboyong ke Polres Langkat untuk diinterogasi. Kepada polisi, Riki mengaku bahwa dia telah menganiaya anak tirinya itu.

"Soal motif dan keterlibatan istrinya, masih kita dalami," kata Fathir.

Tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906015723-12-428007/bocah-usia-2-tahun-di-langkat-tewas-dibunuh-ayah-tiri
Share:

Recent Posts